Produsen Sampai Penjual Eceran Akan Kena Pajak Rokok

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
Penulis: Miftah Ardhian
20/12/2016, 17.28 WIB

Kementerian Keuangan berencana untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk rokok. Pajak ini akan dikenakan mulai dari produsen hingga pedagang eceran, seperti barang-barang lainnya. Selama ini, PPN rokok hanya dibebankan kepada produsen saja.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan terkait pajak ini. Alasannya, agar produk rokok ini memiliki perlakuan yang sama dengan barang lain, yang dikenakan pajak 10 persen hingga ke usaha hilir. Sampai saat ini, produk rokok hanya ditarik pajak sebesar 8,7 persen di tingkat produsennya saja.

"Hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengatakan bahwa kalau tarifnya ditarik di ujung itu (seharusnya)  9,1 persen. Nah, ini yang masih kami persiapkan (aturannya)," ujar Suahasil usai acara pertemuan para ahli mengenai harga rokok, pembiayaan pembangunan, dan perwujudan Nawacita pemerintahan Jokowi-Kalla, yang diselenggarakan oleh Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI), di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/12).

BKF belum bisa memastikan berapa besar tarif pajak yang akan dikenakan untuk rokok. Hal ini masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan diputuskan oleh Menteri Keuangan. Suahasil memperkirakan besarannya tidak akan jauh dari rekomendasi BPK, yakni 9,1 persen.

Meski begitu, saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan negosiasi dengan para produsen industri rokok. Perusahaan-perusahaan rokok sebenarnya tidak menolak rencana kebijakan ini. Namun mereka mengaku kesulitan jika kebijakan ini dilakukan dalam waktu dekat.

Dari pihak industri rokok menyatakan masih membutuhkan waktu untuk pelaksanaannya. Setidaknya untuk mempersiapkan jalur distribusinya dan mendata penarikan pajak tersebut. "Mereka (industri rokok) meminta waktu dua sampai dengan tiga tahun," ujar Suahasil.

Halaman: