Jonan: Freeport Harus Bangun Smelter

www.npr.org
tambang freeport
9/12/2016, 11.48 WIB

Meski begitu, Chappy belum bisa memberikan keputusan mengenai komitmen pembangunan smelter tersebut saat ini. Keputusan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan yang akan dibangun Freeport Indonesia, baru bisa disampaikan pada bulan depan. “Januari (2017) bisa dibilang ada keputusan lanjut atau tidak,” ujarnya.

Terkait dengan permintaan Freeport, Jonan belum bisa berkomentar banyak. Saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan kontrak pertambangan dan pembangunan smelter. Keduanya adalah PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang minerba.

 "Tunggu keputusan dan Peraturan Pemerintahnya," kata Jonan. (Baca: Arcandra Godok Aturan Percepatan Izin Kontrak Tambang)

Sementara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta ketegasan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak berikan rekomendasi izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia pada Januari 2017.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam, hal ini harus dilakukan apabila Freeport Indonesia tidak menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemurnian lewat pembangunan smelter. UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara melarang ekspor mineral mentah tanpa melalui pemurnian atau pengolahan.

“Ini sifatnya kami mendesak pemerintah,” katanya dalam kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia, serta PT Petrokimia Gresik.

Halaman: