Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Penulis: Safrezi Fitra
25/2/2016, 20.03 WIB

Hermanto menilai jika pemerintah nantinya masih harus mengeluarkan dana untuk membeli dan menyewa tanah, sama saja negara memberikan jaminan dalam proyek kereta cepat. Padahal janjinya tidak ada jaminan negara dalam bentuk apapun pada proyek ini.

Permasalahan tanah ini akan berdampak pada pembangunan proyek ini. Sejak seremoni peletakan fondasi pertama (groundbreaking) pada 21 Januari lalu, hingga sekarang pembangunan proyek ini belum juga berjalan. KCIC masih belum menyelesaikan perizinannya, yakni izin konsesi dan izin pembangunan. (Baca: Hermanto Dwiatmoko: Ada Politik di Belakang Kereta Cepat)

Untuk mendapatkan izin pembangunan, izin usaha, dan izin operasi, KCIC harus memenuhi persyaratan teknis prasarana. Jika urusan lahan untuk prasarana ini masih bermasalah, bisa dipastikan akan menghambat pembangunan, karena izinnya juga tidak akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain masalah tersebut, kata Jonan, pihak KCIC juga masih merevisi dokumen sebagai kelengkapan untuk proses perizinan. Salah satunya dokumen studi kelayakan (feasibility study / FS). Pada dokumen sebelumnya, nilai investasi, panjang jalur dan teknis lainnya masih mengacu pada rencana awal dengan lima stasiun dari Gambir hingga Tegal Luar. Sementara proyek yang akan dibangun sekarang adalah empat stasiun dari Halim hingga Tegal luar.

Kemenhub juga meminta KCIC merevisi beberapa dokumen yang menggunakan bahasa Cina untuk diganti dengan bahasa Indonesia. Saat ini Kemenhub masih menunggu KCIC mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, karena belum ada satu pun dokumen yang diserahkan. Jonan mengatakan apabila keseluruhan dokumen sudah selesai dilengkapi, seluruh izin yang dibutuhkan dari Kemenhub pun akan cepat untuk keluar.

Terkait perlu adanya konsultan untuk menilai proyek kereta cepat, kata Jonan, hal ini merupakan tanggung jawab pihak KCIC. KCIC harus mengeluarkan anggarannya sendiri untuk menyewa konsultan tersebut, bukan dana dari Kemenhub atau dari pemerintah. (Baca: Kantor Staf Presiden "Damaikan" Kontroversi Kereta Cepat)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian