Kewajiban L/C Untuk Menertibkan Eksportir

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
20/2/2015, 18.57 WIB

Dia juga menyebut pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ekportir yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya eksportir tersebut bisa dilarang untuk melakukan ekspor, sampai kewajiban penggunaan L/C dapat dipenuhi.

"Kalau namanya peraturan pemerintah pasti ada sanksi (tegas). Paling mereka hanya tidak bisa ekspor," ujarnya enteng.

(Baca: Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Harus Wajib L/C)

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengaku pasrah jika aturan ini tetap diberlakukan oleh pemerintah. Dia memprediksi akan banyak eksportir yang merasa kerepotan dalam melakukan transfer pricing pada masa-masa awal kebijakan ini diberlakukan.

Fadhil juga berpendapat ongkos tambahan bagi para eksportir CPO sebesar US$ 5 per ton juga akan memberatkan. Makanya Gapki tetap meminta kementerian untuk memperlonggar aturan ini dengan membebaskan L/C bagi ekspor CPO kepada perusahaan yang memiliki induk perusahaan (holding) yang sama.

"Walaupun sudah pernah dibicarakan, Namun kami tetap meminta keringanan tersebut kepada Kemendag," ujarnya.

Pemerintahan sebelumnya telah menerbitkan aturan serupa melalui Permendag Nomor 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Melalui Bank Lokal. Aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Pangestu tersebut bahkan mencakup eksportir karet dan kopi. Peraturan tersebut kemudian direvisi, lantaran ada penolakan dari pengusaha batubara, mineral, dan sawit.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution