RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/5/2020). Kemendag mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan devisa Rp 26 T akibat tudingan trade remedies dan sengketa dagang.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
8/6/2020, 16.55 WIB

Tuduhan safeguard pernah dilayangkan Ukraina untuk produk Polymeric Materials dan Cuastic Soda diikuti tuduhan safeguard dari Mesir untuk raw aluminium, Turki untuk PSF, serta Filipina untuk kendaraan bermotor.

(Baca: Aturan Pengamanan Produk Tekstil Tunggu Persetujuan Menkeu)

Menurut Srie, dengan berbagai tudingan sengketa dagang ini,Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah. Terlebih di tengah upaya pemerintah menekan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Namun kita tidak sendiri, 200 negara lainnya juga alami kondisi serupa," ujar dia.

Ia pun berharap, Pandemi covid-19 tidak akan menghentikan inovasi dan kreativitas terhadap kebijakan pemerintah serta mampu menangkap peluang yang ada selama masa wabah.

Indonesia memiliki lima mitra dagang utama.  Tiongkok menjadi mitra dagang utama terbesar Indonesia. Pada 2019, total perdagangan Indonesia dan Tiongkok mencapai US$ 72,8 miliar.

Namun, neraca perdagangan dengan Negeri Panda ini mencetak defisit sebesar US$ 17 miliar.  Selain Tiongkok, Indonesia juga memiliki nilai perdagangan besar dengan India, AS dan Jepang. Detailnya bisa dilihat pada databoks berikut ini.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika