Surati Jokowi, Petani Tebu Minta Pemerintah Serap Gula Domestik

ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Ilustrasi, pekerja menyiapkan gula pasir di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2020). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI meminta Presiden Joko Widodo menyerap gula lokal.
22/6/2020, 17.53 WIB

(Baca: Stabilkan Harga, Kemendag Bakal Guyur 4 Ton Gula Tiap Hari)

Dengan kondisi tersebut, harga gula tani diperkirakan turun sampai batas harga acuan pemerintah, yaitu Rp 9.100 per kg. Pasalnya, musim giling berlangsung sampai lima bulan ke depan. "Penurunan harga gula tersebut jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya," demikian tertulis.

Oleh karena itu, harga acuan gula di tingkat petani (HPP) tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil biaya produksi yang terus meningkat setiap tahun. Adapun, ketentuan HPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42 Tahun 2016.

APTRI pun meminta Jokowi menyelamatkan gula petani yang cenderung tidak laku. Selain itu, APTRI juga meminta besaran HPP gula tani dinaikkan, sebagaimana permintaan para petani tebu saat bertemu dengan Jokowi pada 6 Februari 2019 lalu.

Lebih lanjut, APTRI menyatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan. "Kami mohon maaf terpaksa mengirim surat kepada Bapak Presiden karena surat kami kepada bapak Menteri Perdagangan sampai dengan saat ini belum ada tanggapan," bunyi surat tersebut.

(Baca: Kemendag Gelar Operasi Pasar hingga 36.500 Ton Gula agar Harga Stabil)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika