Syarat Berlapis Diskon Pajak untuk Perusahaan Publik saat Pandemi

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Diskon PPh WP badan sebenarnya didesain jauh sebelum pandemi Covid-19 untuk mendorong investasi masuk.
10/9/2020, 13.13 WIB

Selain syarat-syarat tersebut, pemerintah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian diskon. Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar WP yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Daftar WP disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan kebijakan diskon PPh 3% pada emiten kurang tepat saat ini. Alasannya, stimulus seharusnya diberikan ke sektor yang terdampak.

"Apakah yang masuk bursa adalah yang terdampak? Belum tentu," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Kamis (10/9).

Belum lagi, diskon tersebut dinilai Fajry akan mengurangi penerimaan negara. Adpaun dampaknya baru akan terasa pada 2021 lantaran menggunakan basis perhitungan buku tahun ini. 

Dia mengungkapkan, diskon PPh WP badan sebenarnya didesain jauh sebelum pandemi Covid-19 ada. Tujuannya, mendorong investasi ke indonesia, terutama agar masuk bursa. Namun, insentif pajak ini masih menjadi perdebatan lantaran belum tentu mampu  mendorong investasi masuk. 

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target APBN diperkirakan sulit tercapai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria