Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Desember yakni US$ 1.365,99 per metrik ton (MT). Harganya naik US$ 82,61 atau 6,44% dibandingkan November US$ 1.283,38 per metrik ton.
Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO jauh melampaui threshold US$ 750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO US$ 200/MT untuk periode Desember,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).
BK CPO untuk Desember merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 200 per MT. Nilainya tidak berubah dari BK CPO untuk periode November.
Sedangkan harga referensi biji kakao pada Desember US$ 2.527,31 per MT. Harganya turun 4,35% atau US$ 114,81 dari bulan ini US$ 2.642,12 per MT.
Hal itu berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Desember menjadi US$ 2.239 per MT. Ini menurun 4,76% atau US$ 111,85 dari periode sebelumnya US$ 2.351 per MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:
- Masih tingginya permintaan CPO
- Meningkatnya konsumsi setelah pemulihan ekonomi Cina
- Peningkatan harga minyak bumi, sehingga terjadi peralihan ke biofuel
- Menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling
- Malaysia sebagai negara produsen kedua terbesar CPO mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan akibat kurangnya tenaga kerja terutama pemanen.
Sedangkan penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan produksi dan menguatnya kurs dolar terhadap poundsterling.
Namun demikian, peningkatan itu tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu 5%. Hal ini tercantum pada Kolom 2 Lampiran I HurufB Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.
Untuk HPE produk kayu, terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kulit tetap.
Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.