Permintaan Tinggi, Harga CPO Acuan November Naik 7% Jadi US$ 1.283,38

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 November 2021, 09:32
CPO, ekspor, sawit
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). Harga TBS sawit di Riau periode 19-25 Mei 2021 naik Rp82,49 per kilo menjadi Rp2.646,15 per kilo dan diperkirakan periode berikut harga komoditas tersebut akan terus mengalami kenaikan dikarenakan kebutuhan konsumsi dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) serta permintaan ekspor bertambah.

Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi  produk  crude  palm  oil (CPO)  untuk periode November di level US$ 1.283,38 per metric ton (MT). Harga referensi ini menjadi pedoman penentuan tarif bea keluar dan tarif pungutan ekspor komoditii kelapa sawit, CPO, beserta produk turunannya selama bulan depan.

Harga  referensi  tersebut  meningkat US$ 86,78 atau 7,25% dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar US$ 1.196,60/MT.

Penetapan ini  tercantum  dalam  Peraturan  Menteri    Perdagangan    Nomor    62  Tahun    2021    tentang    Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  atas  Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).

 “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT.  Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK  CPO  sebesar  US$  200/MT  untuk  periode  November  2021,” kata  Plt.  Direktur    Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Senin (1/11).

BK  CPO  untuk  November 2021  merujuk  pada  Kolom 12  Lampiran I Huruf  C Peraturan Menteri Keuangan  No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.

Peningkatan   harga   referensi  CPO  dipengaruhi  meningkatnya   permintaan   CPO  di   pasar   internasional  dan kebijakan  Pemerintah  India  yang menurunkan  tarif  bea  masuk  pada  produk  CPO.

Permintaan CPO juga didorong oleh peningkatan  harga minyak  bumi.

 Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), nilai ekspor produk minyak sawit bulan Agustus 2021 mencapai US$ 4,42 miliar atau Rp63,21 triliun. 

Angka tersebut naik sebesar US$ 1,6 miliar atau sekitar 57% dibandingkan Juli.

Dari sisi volume, ekspor produk minyak sawit mencapai 4,274 juta ton di bulan  Agustus, naik sebesar 1,53 juta ton atau 56%  dibandingkan Juli.

Total ekspor sawit sepanjang Januari-Agustus tahun ini menembus 22,79 juta ton.

Sementara itu, kenaikan harga rata-rata CPO di bulan Agustus adalah US$ 1.226/ton CIF Roterdam. Harga tersebut naik sebesar $ 102/ton dari harga bulan Juli.

"Lonjakan kenaikan ekspor terutama terjadi di beberapa negara tujuan ekspor utama produk kelapa sawit. Ekspor ke Cina dan Afrika juga naik cukup besar," tulis GAPKI, dalam siaran pers.

Meningkatnya ekspor serta naiknya harga referensi CPO pada tahun ini berdampak besar terhadap penerimaan bea keluar.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan bea keluar pada periode Januari-September menembus Rp 22,6 triliun atau melonjak 910,56% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pencapaian tersebut menjadi yang terbaik dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini seperti kita duga, melonjaknya luar biasa. Ini karena CPO dan produk CPO," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada konferensi APBN Kita, pekan lalu.

Sementara    itu,    harga    referensi    biji    kakao    pada    November  2021  sebesar  US$  2.642,12/MT  meningkat  0,8% atau US$ 21  dari    bulan    sebelumnya,  yaitu  sebesar  US$  2.621,12/MT. 

Hal  ini  berdampak    pada peningkatan  HPE  biji  kakao pada  November 2021  menjadi US$ 2.351/MT,  meningkat  sebesar  0,89%  atau US$ 20 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.331/MT.

Peningkatan  harga  referensi  dan  HPE  biji kakao  sejalan  dengan  naiknya  permintaan  kakao  dunia. 

 Peningkatan  ini  tidak  berdampak  pada  BK  biji  kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Sementara itu, HPE  produk  kayu  mengalami  perubahan  dari  bulan  sebelumnya,  sedangkan  harga patokan ekspor  produk  kulit  tidak  mengalami perubahan  dari  bulan  sebelumnya.

 Begitu  pula  untuk  BK  komoditas  produk  kayu  dan  produk  kulit.  BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...