Sinar Mas Salurkan 500 Ton Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter

Sinar Mas Agribusiness and Food
Sinar Mas Agribusiness and Food menyalurkan 500 ton minyak goreng curah ke Jawa Barat dan Jawa Timur pada Minggu (20/3/2022).
Penulis: Desy Setyowati
20/3/2022, 14.05 WIB

Sinar Mas Agribusiness and Food melanjutkan penyaluran minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Minyak goreng curah diperuntukan bagi masyarakat, serta usaha mikro dan kecil. Sinar Mas Agribusiness and Food menyalurkan 500 ton minyak goreng curah di Jawa Timur, melalui empat distributor di Kota Surabaya.

Selain itu, disalurkan ke Jawa Barat melalui Pasar Cipete Utara dan Tambun Bekasi.

“Kami berkomitmen menyediakan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter dan memastikan konsumen yang berhak mendapatkan minyak goreng berkualitas untuk konsumsi sehari-hari, terutama menjelang ramadan,” kata Corporate Affairs Director Sinar Mas Agribusiness and Food Harry Hanawi dalam keterangan pers, Minggu (20/3).

Sinar Mas Agribusiness and Food beroperasi di bawah Golden Agri-Resources (GAR). Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki total luas areal tanam di Indonesia lebih dari 536,572 hektare, termasuk kebun milik petani plasma.

Harry menyampaikan, penyaluran 500 ton minyak goreng curah merupakan dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, khususnya jelang ramadan.

Distribusi minyak goreng curah rencananya akan diperluas ke berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Dia menyatakan, Sinar Mas Agribusiness and Food tetap mempertahankan produksi maksimal dari kapasitas agar ketersediaan minyak goreng curah mencukupi permintaan pasar.

Sinar Mas Agribusiness and Food memperkirakan, permintaan minyak goreng tetap tinggi hingga ramadan. “Kami bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan distributor,” katanya.