Keran Ekspor CPO Dibuka, Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku Lagi

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Pelabuhan Dumai, Dumai, Riau, Rabu (3/2/2021). Nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya melalui Pelabuhan Dumai sepanjang tahun 2020 yaitu sebanyak 14,680 juta ton dengan nilai transaksi perdagangan sebesar 8,203 miliar dolar AS atau naik 14,5 persen (YoY) dibanding tahun 2019 sebesar 7,167 miliar dolar AS dengan nilai ekspor sebanyak 15 juta ton.
20/5/2022, 11.42 WIB

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan setelah keran ekspor  minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya akan dibuka kembali pada Senin (23/5).

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku migor dengan penerapan aturan DMO oleh kemendag. Selain itu juga aturan DPO yang mengacu pada kajian BPKP oleh Kemendag,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/5).

Dia mengatakan, pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kementerian Perdagangan selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.

“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, mekansime penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasokan Bertambah

Kebijakan larangan ekspor menyebabkan pasokan minyak goreng curah bertambah signifikan bahkan melebihi kebutuhan bulanan nasional. Pemerintah akan memastikan pasokan minyak goreng tersebut didistribusikan dengan baik ke tingkat konsumen.

Airlangga mengatakan, rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 194.634 ton per bulan. Pasokan minyak goreng pada Maret 2022 atau sebelum dilakukan kebijakan larangan ekspor CPO mencapai 64.626,52 ton. Jumlah tersebut hanya memenuhi 33,2 % permintaan bulanan.

Setelah menerapkan kebijakan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, pasokan dalam negeri bertambah menjadi 211.638,65 ton pada Aprik 2022. Angka tersebut mencapai 108,74% kebutuhan nasional.

“Pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi, serta evaluasi untuk memantau (pasokan dan distribusi minyak goreng) di lapangan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan migor dengan harga terjangkau di masyarakat,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga terus memantau stabilisasi harga. Saat ini, telah terjadi penurunan harga minyak goreng di berbagai daerah.

Sebelum penerapan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, rata-rata harga minyak goreng curah di tingkat konsumen mencapai Rp 19.800 per liter. Saat ini, harga minyak goreng curah di tingkat konsumen mencapai Rp 17.200-Rp17.600 per liter.

 epartemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) memperkirakan permintaan impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) global akan mencapai 50,6 juta ton untuk periode November 2021-Oktober 2022. Angka tersebut meningkat sebesar 6,3% dibanding periode November 2020-Oktober 2021.