Tangki CPO Masih Penuh, Penyerapan TBS Sawit Bakal Landai hingga Juni

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Pekerja membongkar minyak goreng curah di salah satu gudang distributor di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO mulai Senin, 23 Mei 2022.
24/5/2022, 14.03 WIB

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan sekitar 50% fasilitas penyimpanan CPO dan turunannya saat ini telah penuh. Oleh karena itu, serapan tandan buah segar (TBS) dari petani kelapa sawit akan terus melandai hingga akhir Juni 2022 

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan,  saat ini ada 5,8 juta ton produk CPO dan turunannya yang disimpan di tangki Perusahaan kelapa sawit (PKS). Dia meramalkan tangki-tangki penyimpanan minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya baru akan kosong pada Agustus 2022.

"Tidak akan cepat serapannya. Bertahap, kira-kira landai sedikit (pada Mei 2022), baru Juni 2022 mulai naik (serapan TBS oleh PKS). Juli-Agustus 2022 sudah peak (serapan TBS oleh PKS)," kata Sahat kepada Katadata.co.id, Selasa (24/5). 

Sahat menyebutkan sejauh ini belum ada data akurat terkait kapasitas penyimpanan produk CPO dan turunannya di dalam negeri. Namun demikian, fasilitas penyimpanan CPO di dalam negeri secara umum dapat menampung hasil produksi nasional sekitar 4-5 pekan. Sementara larangan ekspor CPO dan sebagian turunannya telah berlangsung sejak 28 April 2022 atau selama 4 minggu. 

Dia mengatakan, prediksi waktu pengosongan tangki penyimpanan CPO berdasarkan volume ekspor dan konsumsi CPO di dalam negeri. Menurutnya, permintaan CPO Indonesia di pasar global sekitar 2,2 juta ton per bulan.

Sementara volume konsumsi CPO dan turunannya di dalam negeri hanya sekitar 400.000 ton per bulan. Artinya, konsumsi ekspor dan domestik CPO dapat mencapai 5,2 juta ton selama dua bulan. 

Aturan Ekspor Baru

Menurut Sahat, ekspor CPO dan turunanya belum akan terjadi dalam waktu dekat lantaran ada perubahan sistem administrasi. Selain itu, pembeli CPO Indonesia di pasar internasional masih menunggu aturan baru industri CPO yang saat ini sedang digodok pemerintah.

"Pasar luar negeri belum tentu langsung mau beli (CPO Indonesia), mereka tunggu-tunggu dulu. Terus, pengusaha juga (tunggu dulu karena kekhawatiran) kena penalti lagi kalau ada regulasi baru dan sudah ada komitmen ekspor," kata Sahat. 

Pada Januari-Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan lebih dari 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait industri CPO dan minyak goreng. Aturan terbaru adalah Permendag No. 30-2022 tentang Ketentuan Ekspor Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO). 

Aturan terbaru tersebut mengatur perizinan ekspor  (PE) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Berdasarkan sosialisasi Permendag No.30-2022, Sahat menyimpulkan ekspor CPO baru dapat dilakukan setelah eksportir mendaftarkan badan usahanya ke dalam SINSW. Selain itu, penerbitan persetujuan ekspor secara elektrik oleh SINSW baru dapat dilakukan setelah aturan kewajiban pasar domestik (DMO) diberlakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan penerapan skema DMO dan DPO baru berlaku secepatnya 2 minggu ke depan atau pada pertengahan Juni 2022. Aturan DMO dan DPO akan terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Oke, besaran DMO akan diatur secara berkala oleh Kemendag. Sementara saat ditanya memngenai DPO, Oke belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.

Reporter: Andi M. Arief