Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan jika kenaikan upah minimum tidak boleh dari 10%. Beberapa contoh kenaikan upah minimum misalnya DKI Jakarta 5,6% dan Jawa Tengah naik 8,01%.
Selain itu, Shinta mengatakan bahwa semua pihak harus memperhatikan industri padat karya. Dia menuturkan bahwa tiga industri padat karya dipastikan akan melakukan PHK massal tahun depan. Industri tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, furniture, dan alas kaki.
"Pasti akan lakukan PHK pada tahun depan, bukannya akan lagi," ujar Shinta.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Oktober 2022 ada 11.626 korban PHK di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut Banten menjadi provinsi dengan korban PHK terbanyak, proporsinya mencapai 31,85% dari total korban PHK nasional.