Larangan Ekspor Tembaga Paksa Pengusaha Tambang Bangun Smelter

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
Penulis: Happy Fajrian
16/1/2023, 17.15 WIB

Pemerintah berencana melarang ekspor tembaga untuk mendorong hilirisasi seiring dengan suksesnya kebijakan yang sama dengan komoditas nikel.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meyakini larangan ekspor tembaga akan dapat mendorong pengusaha tambang untuk segera membangun industri pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter tembaga di dalam negeri.

Menurut Fahmy, ketika larangan ekspor diterapkan, pengusaha dipastikan tidak ingin merugi sehingga mereka mau tidak mau akan mengusahakan untuk membangun smelter atau fasilitas pemurnian.

“Begitu (ekspor) dilarang, maka bermunculan pengusaha atau investor yang bergerak di bidang hilirisasi terutama yang akan diusahakan para perusahaan tambang. Sebab kalau larangan diterapkan, mereka pasti tidak mau rugi, mau tidak mau dipaksa untuk mengusahakan smelter,” ujarnya, Senin (16/1).

Fahmy menuturkan keyakinan tersebut didasarkan pada kasus larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan sejak awal 2020. Bahkan, melalui kebijakan hilirisasi tersebut, nilai ekspor nikel tumbuh berkali lipat dari hanya sekitar US$ 3 miliar pada 2017-2018 menjadi US$ 20,9 miliar pada 2021. “Saya kira pengalaman di nikel sudah terbukti,” ujarnya.

Potensi Kalah Jika Digugat di WTO

Fahmy juga menilai keputusan Jokowi untuk melarang ekspor mineral mentah, mulai dari nikel, dan akan berlanjut pada bauksit dan komoditas lainnya termasuk tembaga, merupakan langkah berani, tepat dan strategis dilakukan.

Ia mengatakan meski Presiden Jokowi tahu betul akan kalah jika nantinya kembali digugat ke WTO soal larangan ekspor, namun langkah tersebut justru tetap dilakukan untuk bisa segera mendorong penciptaan nilai tambah atas kekayaan mineral Indonesia.

Pasalnya, proses gugatan akan memakan waktu sekitar 2 tahun dan jika kalah, proses banding akan memakan waktu hingga sekitar 3 tahun.

“Jokowi tahu, pasti akan kalah kalau digugat di WTO. Tetapi Jokowi memperhitungkan proses pengaduan sampai dengan inkrah putusan itu butuh waktu sekitar 4-5 tahun. Waktu 5 tahun ini bisa digunakan untuk mendorong smelter bermunculan,” katanya.

Keputusan melarang ekspor mineral mentah juga dinilai sebagai bentuk nasionalisme yang kembali dibangkitkan setelah terkubur di era Soekarno.

Larangan ekspor mineral untuk hilirisasi setidaknya punya dua tujuan yaitu meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendorong pengembangan ekosistem berbasis dari hulu ke hilir, salah satunya yakni ekosistem kendaraan listrik.

“Dalam konstitusi disebutkan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran pengusaha dan negara barat. Caranya ya dengan melarang ekspor untuk menaikkan nilai tambah tadi dan meningkatkan kemakmuran rakyat,” kata Fahmy.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara hari ulang tahun (HUT) Ke-50 PDIP pekan lalu menyampaikan rencana untuk juga menyetop ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini.

“Kita terus, walau kita ditakut-takuti soal nikel, kalah di WTO kita tetap terus, justru kita setop bauksit, pertengahan tahun mungkin tambah lagi setop tembaga,” ungkap Presiden.

Reporter: Antara