Serikat Buruh Akan Gugat Aturan yang Izinkan Pengusaha Potong Upah 25%

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran ditengah isu inflasi dan resesi global.
16/3/2023, 10.10 WIB

Dalam pemernaker itu disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023.

Namun demikian, tidak semua industri padat karya bisa menerapkan aturan tersebut. Berikut kriteria industri yang bisa melakukan pemotongan upah buruh hingga 25%:

1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%

3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan .

Peraturan ini dibuat untuk merespon pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi di industri padat karya sejak pandemi. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan karena menurunnya permintaan dari negara tujuan ekspor terutama Amerika Serikat dan Eropa.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena PHK di Indonesia.

Selama periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban PHK 3,7 ribu orang. Di urutan selanjutnya ada DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau dengan rincian seperti terlihat pada grafik.

Halaman: