Lima Kriteria Industri yang Diizinkan Potong Upah Buruh 25%

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
16/3/2023, 11.50 WIB

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya memotong upah buruh maksimal hingga 25%. Namun demikian, tidak semua industri padat karya masuk kriteria yang dalam aturan tersebut.

Ketentuan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dampak perubahan ekonomi global mengakibatkan terjadinya penurunan permintaan pasar. Hal itu khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasiekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," tulis aturan tersebut dikutip, Kamis (16/3).

Cegah PHK

Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkuramg signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.

"Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Halaman: