Pemerintah resmi melarang social commerce untuk bertindak sebagai sebagai produsen dan memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Artinya social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh berjualan.
Social commerce adalah platform media sosial yang menyediakan transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.Saat ini, social commerce yang sudah beroperasi di Indonesia adalah TikTok Shop.
Larangan tersebut tercantum dalam Permendag no.31 tahun 2023. Dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan jika PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Sementara pada Pasal 21 ayat 3 disebutkan jika PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Kalau dia ingin transaksi di dalam aplikasi, dia harus menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce harus punya badan usaha berupa Perseroan Terbatas atau lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).
Terancam Diblokir
Dalam aturan tersebut, Kemendag juga akan memberikan sanksi jika social commerce mash berjualan. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara, lalu pencabutan izin usaha.
Isy Kementerian Perdagangan akan memberikan dispensasi hingga awal pekan depan bagi TikTok Shop untuk menghentikan transaksi pembayarannya hingga 2 Oktober 2023. Selanjutnya, TikTok shop hanya bisa digunakan untuk sarana promosi.
"Kami tidak akan langsung memberikan sanksi, kami akan melakukan pembinaan dulu. Jadi, implementasi beleid ini perlu waktu," ujarnya.
Selain itu, Isy berencana untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Isy menilai pertemuan tersebut penting untuk membahas pengaturan ketiga model usaha media sosial, social commerce, dan lokapasar lebih lanjut.
Dari TikTok Report yang diolah Business of Apps menunjukkan, pendapatan awal aplikasi dari Tiongkok itu mencapai US$63 juta atau Rp979,51 miliar (asumsi kurs Rp15.547 per US$) pada 2017. Hanya berselang setahun setelahnya, pendapatan TikTok tembus US$150 juta atau Rp2,33 triliun.
Pendapatan TikTok meroket pada saat pandemi Covid-19 merebak, yakni mencapai US$2,64 miliar atau Rp41,04 triliun pada 2020. Eksistensi platform ini makin tinggi hingga pendapatannya meningkat lagi menjadi US$4,69 miliar atau Rp72,91 triliun pada 2021.