Apindo Minta Urusan UMP 2024 Tak Campur Aduk dengan Kepentingan Pemilu

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani memberi penjelasan saat acara Wealth Wisdom yang diselenggarakan Permata Bank di Balroom Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 3/10).
Penulis: Andi M. Arief
22/11/2023, 22.01 WIB

Walau demikian, Bob memiliki beberapa catatan terkait proses perhitungan UMP 2024. Pada poin pertama ia mengatakan perhitungan UMP telah memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. 

Untuk memaksimalkan perannya, Bob mengatakan perlu adanya penguatan Dewan Pengupahan Pusat dan Daerah terutama dalam hal komunikasi, pengawasan, dan pembinaan terkait implementasi PP Pengupahan. Selanjutnya penentuan Alfa dalam komponen UMP menurut dia harus memeprtimbangkan situasi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah

“Perhitungan UMP dibuat untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah,” ujar Bob. 

Sejauh ini, penghitungan formula UMP dilakukan dengan memperhatikan jumlah antara inflasi daerah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi daerah dan alfa. Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

Dengan demikian, Bob menekankan kenaikan upah minimum tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Sebab, kenaikan UMP harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Bob berpendapat penentuan UMP harus dipahami agar tidak menimbulkan gejolak hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja. "Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief