Kadin: Pengusaha Sudah Naikkan UMK meski Ada Daerah Langgar Aturan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani meminta pemerintah pusat mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan daerah dalam penetapan UMK 2024.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
12/1/2024, 13.26 WIB

Darwoto juga menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyurati seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Tahun sebelumnya, di atas 50% kepala daerah tingkat bupati/walikota melanggar aturan pengupahan karena bisa ditentukan bupati/walikota. Kalau sekarang kan ditentukan gubernur," kata Darwoto di kantornya, Kamis (21/12).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengakui ada beberapa daerah yang melanggar aturan penyesuaian UMK 2024. Akan tetapi, Indah belum mengumumkan daerah mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.

Indah mengingatkan, kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Indah mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief