Kadin: Pengusaha Sudah Naikkan UMK meski Ada Daerah Langgar Aturan

Andi M. Arief
12 Januari 2024, 13:26
Kadin, pegusaha, upah minimum, UMK
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani meminta pemerintah pusat mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan daerah dalam penetapan UMK 2024.

Darwoto juga menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyurati seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Tahun sebelumnya, di atas 50% kepala daerah tingkat bupati/walikota melanggar aturan pengupahan karena bisa ditentukan bupati/walikota. Kalau sekarang kan ditentukan gubernur," kata Darwoto di kantornya, Kamis (21/12).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengakui ada beberapa daerah yang melanggar aturan penyesuaian UMK 2024. Akan tetapi, Indah belum mengumumkan daerah mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.

Indah mengingatkan, kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Indah mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...