Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sedang memeriksa barang impor ilegal yang akan dimusnahkan dalam seremoni pemusnahan bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3).
28/3/2024, 11.08 WIB

Tiga Alasan Pemusnahan Barang Impor

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyebut seluruh barang impor yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari Asia, yakni Thailand, Cina, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan utama pemusnahan barang impor pada hari ini, yakni tidak memiliki persetujuan impor, tidak memiliki laporan surveyor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran.

Untuk diketahui, persetujuan impor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai syarat utama barang impor. Dokumen tersebut diterbitkan setelah menerima rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Syarat impor lainnya adalah laporan surveyor yang didapatkan setelah melewati pemeriksaan oleh surveyor. Sejauh ini, hanya ada dua perusahaan surveyor dalam negeri, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Moga menyampaikan, barang yang diimpor dari 11 importir tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean.

Akibat pelanggaran tersebut, Moga berencana untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada 11 importir tersebut. "Barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir, karena ketentuannya seperti itu. Dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief