Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita naik Rp 1.000 menjadi Rp 15.000 per liter. Perubahan ini untuk menyesuaikan harganya yang terus naik.
Finalisasi keputusan tersebut masih panjang karena membutuhkan harmonisasi aturan antar-kementerian dan lembaga. "Saat ini usulannya masih didiskusikan," katanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5).
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto sebelumnya mengatakan, revisi HET Minyakita tidak dapat dilakukan secara singkat. "Tidak seperti pengendalian harga minyak goreng dulu yang buru-buru malah melahirkan masalah. Sekarang kami melakukan pengendalian dengan penuh kehati-hatian," katanya beberapa waktu lalu.
Harga eceran migor tersebut, menurut dia, harus naik untuk menyesuaikan harga rata-rata nasionalnya. Berdasarkan data Kemendag per hari ini, angkanya telah mencapai Rp 16.100 per liter.
Kenaikan tersebut diperburuk dengan meningkatnya biaya produksi minyak goreng di tingkat pabrikan. "Salah satu pertmbangan kami adalah struktur biaya produksi Minyakita. Namun, alasan terbesar adalah rata-rata nasional Minyakita sudah lebih dari Rp 15 ribu per liter," katanya.
Aturan HET MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang tata kelola minyak goreng kemasan rakyat. Angkanya di Rp 14 ribu per liter.
Pengadaan MinyaKita berasal dari kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri alias DMO para eksportir minyak sawit mentah. Target kewajiban ini tidak naik pada 2024 karena pasokan migor nasional masih mencukupi.