Israel dan AS Ajukan Gugatan US$ 6 Triliun kepada Tiongkok atas Corona

ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawli
Ilustrasi, anggota paramiliter Tiongkok di Gerbang Tiananmen. LSM asal Israel Shurat HaDin akan menggugat pemerintah Tiongkok atas dasar kelalaian menangani dan membendung virus corona (Covid-19). Sebelumnya gugatan serupa telah dilayangkan empat pihak melalui pengadilan AS.
Penulis: Agung Jatmiko
21/4/2020, 10.21 WIB

Semua gugatan itu menuduh pemerintah Tiongkok terlibat langsung dalam pandemi Covid-19 dan berharap menggunakan sistem hukum AS untuk memulihkan sejumlah besar kerusakan.

Meski demikian, gugatan kepada pemerintah Tiongkok ini dipandang pakar hukum lemah. Profesor Hukum Internasional University of California Hasting College of Law Chimène Keitner mengungkapkan, pemerintah Tiongkok dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Imunitas Asing atau Foreign Sovereign Immunities Act of 1976 (FSIA).

Menurut Keitner, FSIA memberikan pemerintah asing kekebalan dari sebagian besar tuntutan hukum yang diajukan melalui sistem hukum AS. Pengecualian hanya diberikan dalam beberapa kondisi, namun kondisi saat ini bukan merupakan dasar yang kuat.

(Baca: Kota Wuhan Revisi Data, Angka Kematian Akibat Corona Naik 50% )

"Pemberian kekebalan dasar adalah fakta dalam hubungan internasional. Jadi seluruh premis dari undang-undang tersebut adalah mengodifikasi imunitas negara-negara asing," kata Keitner, dilansir dari Newsweek, Kamis (16/4).

Menurutnya, gugatan bahwa pemerintah Tiongkok harus bertanggung jawab karena penyebaran Covid-19 dimulai di Wuhan dan otoritas Tiongkok gagal membendungnya, merupakan gugatan yang tidak berdasar.

Pasalnya, agar pemerintah Tiongkok dikecualikan dari FSIA, pengoperasian pasar tempat virus menyebar tersebut harus dibuktikan oleh para penggugat dikelola langsung oleh pemerintah Tiongkok.

Hal inilah yang dipandang Keitner tidak berdasar, karena pasar Wuhan merupakan aktivitas komersial lokal yang tidak ada hubungannya dengan kebijakan politik-ekonomi Tiongkok.

Meski yang terjadi di Wuhan merupakan kelalaian, pemerintah Tiongkok juga tidak bisa digugat atas aktivitas yang dijalankan di wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, tidak memiliki kewajiban afirmatif menurut hukum AS.

"Gugatan baru masuk akal apabila aktivitas yang dianggap merugikan tersebut, dilakukan oleh pemerintah Tiongkok di wilayah penggugat," kata Keitner.

(Baca: Kasus Positif Corona Tembus 2 Juta, WHO Kaji Dampak AS Setop Pendanaan)

Halaman: