Tiongkok Siap Balas AS Usai Trump Jatuhi Sanksi terkait Hong Kong

ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/File Foto
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berhadapan dengan Presiden Beijing Xi Jinping.
Penulis: Ekarina
15/7/2020, 14.10 WIB

Tiongkok telah menentang peringatan internasional awal Juli dengan memberlakukan UU Keamanan. Adanya UU ini memungkinkan Tiongkok menghukum segala bentuk pelanggaran yang terdaftar sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Undang-undang tersebut telah mengirim angin dingin kepada Hong Kong, yang sejak tahun lalu melakukan protes besar-besaran dan pro-demokrasi.

(Baca: Ketegangan AS-Tiongkok Meningkat, Harga Minyak Tergelincir 1%)

Sebagai tanggapannya, Kongres AS dengan suara bulat mengeluarkan Undang-Undang Otonomi Hong Kong.

Aturan ini yang menargetkan aparat kepolisian yang telah menindak demonstran Hong Kong serta pejabat Partai Komunis Tiongkok terlibat dalam pemberlakuan UU keamanan nasional tersebut. Sanksi wajib juga dijatuhkan kepada pihak bank yang berbisnis dengan pejabat.

Di bawah pemerintah Trump, siapa pun yang mendukung kebijakan yang merusak proses demokrasi di Hong Kong akan diblokir, menurut teks dokumen yang dirilis oleh White House. 

(Baca: Perang Dagang AS-Tiongkok Memanas, Rupiah Menguat ke 14.425 per US$)

Namun, para analis mengatakan bahwa penghentian perlakuan khusus Hong Kong justru membuktikan kekalahan bagi AS.

Hong Kong merupakan sumber surplus perdagangan barang bilateral AS terbesar tahun lalu, yakni US$ 26,1 miliar, menurut data Biro Sensus AS. Sedangkan data Departemen Luar Negeri AS mencatat ada 85.000 warga AS yang tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk perusahaan keuangan.

Hubungan AS dengan Tiongkok kembali teganga beberapa wakti lalu kibat pandemi corona, keberadaan kelompok militer di Laut Cina Selatan, perlakuannya terhadap Muslim Uighur dan surplus perdagangan yang naik signifikan.

Halaman: