Donald Trump Meminta Pengadilan AS untuk Memulihkan Akun Twitternya

ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/dj
Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara pada Konferensi Aksi Politik Konservatif di Orlando, Florida, Amerika Serikat, Minggu (28/2/2021).
Penulis: Safrezi Fitra
2/10/2021, 15.55 WIB

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya. Platform media sosial tersebut telah memblokir akun Trump sejak Januari lalu.

Trump mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami. Dalam berkas hukumnya, Trump menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres AS.

Dia juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", seperti diberitakan Reuters, Sabtu (2/10).

Terkait hal ini, Twitter menolak memberikan pernyataan. Perwakilan Trump juga belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya. Tuntunan ini karena ketiga platform media sosial secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.

Trump kehilangan akses ke akun pada Januari 2021 di sejumlah platform media sosial. Dia dianggap melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan. Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa.

Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum dan anggota pemerintahan.

Menurut Twitter, penutupan akun ini bermula dari cuitannya pada 8 Januari, dua hari setelah kerusuhan di ibu kota negara. Tump menulis dalam postinyannya: "Patriot hebat yang memilihnya akan memiliki suara besar dan tidak akan diremehkan atau diperlakukan tidak adil dengan cara atau bentuk apa pun." Di postingannya yang lain dia mengatakan tidak akan menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden.

Pada saat yang sama, sekutu Trump dari Partai Republik merilis sebuah memo yang menggambarkan rencana mereka untuk menghadapi perusahaan raksasa teknologi (Big Tech). Mereka menyerukan langkah-langkah antimonopoli untuk memecah perusahaan, dan pembenahan undang-undang yang dikenal sebagai Section 230.

Section 230, yang coba dicabut, pada dasarnya menghentikan perusahaan seperti Facebook dan Twitter untuk bertanggung jawab atas hal-hal yang diposting pengguna. 

Gugatan itu telah dikritik oleh para ahli hukum, yang menunjuk pada kebiasaan Trump mengeluarkan tuntutan hukum untuk perhatian media. Namun, gugatnnya tidak secara agresif membela klaim di pengadilan.