Kemenparekraf akan Rilis Teknologi untuk Hitung Valuasi Karya Musisi

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi, musisi Indonesia. Kemenparekraf menyiapkan teknologi blockchain untuk mengitung valuasi karya para musisi Indonesia.
24/6/2020, 22.04 WIB

Kemudian, mengkurasi data-data musisi dan disesuaikan dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, hal ini cukup menantang karena banyak musisi yang memakai nama panggung.

"Kedua, kami juga harus mentransfer musik ciptaan para musisi untuk menjadi aset digital," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, Portamento akan mengakomodasi daftar semua karya musik di Indonesia.

"Musisi mengunggah musik sekaligus terdapat keterangan pencipta musik dan lirik, rekening bank, nomor wajib pajak, serta segala data tentang musik," kata Triawan kepada Katadata.co.id, Kamis (2/5/2019).

Triawan mengaku banyak dana hak cipta dan royalti yang tidak masuk ke kantong musisi Indonesia karena pendataan musik yang belum memadai.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakomodasi royalti. Namun, ekosistem musik yang belum terbentuk dengan baik membuat praktiknya tak berjalan mulus.

Karena itu, Portamento bakal membantu proses monetisasi dari karya musisi Indonesia. Selain tiu, Bekraf juga membawa proyek itu ke luar negeri untuk presentasi dan sinkronisasi penggunaan platform, supaya sistem dapat berjalan lancar.

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur