Telkom Group dikabarkan akan mencabut blokir layanan video on demand Netflix pada pekan pertama Juli 2020. Artinya, seluruh pengguna layanan internet Telkom Group, mulai dari Telkomsel hingga Indihome bakal dapat menikmati layanan streaming film tersebut.
Keputusan ini akan mengakhiri blokir Netflix yang dilakukan Telkom pada seluruh layanan internet mereka sejak Januari 2016. "Kita tunggu saja ya. Nanti saatnya akan disampaikan," kata Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, ketika diminta konfirmasi, Kamis (2/6).
Sebelumnya, Telkom memberikan tiga syarat agar Netflix bisa diakses oleh pengguna IndiHome dan Telkomsel, baik melalui situs maupun aplikasi. “ Seluruh mitra penyedia konten yang telah bekerjasama dengan Telkom Group harus bersedia memenuhi aturan yang berlaku dan kesepakatan bersama demi menjamin kenyamanan pelanggan. Hal yang sama kami harapkan dari Netflix," ujarnya.
(Baca: Saingi Netflix hingga IndoXXI, Anak Usaha Gojek Galang Pendanaan)
Ketiga syarat itu adalah terkait kebijakan penangguhan atau take down policy konten. Kemudian, perlindungan terhadap pelanggan. Dan terakhir, pemenuhan atau compliance terhadap aturan yang berlaku di RI termasuk dalah hal sensor.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan bahwa Telkom Group dapat dituntut terkait pemblokiran layanan Netflix. Hal itu bisa dilakukan jika penghentian layanan ini menghambat hak konsumen.
Namun, sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dari konsumen. “Tetapi, kalau kami awasi di media sosial, Netflix jadi percakapan. Misalnya, konsumen merasa tidak adil karena (tayangan) terpotong di tengah jalan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam acara diskusi 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Januari 2020 lalu.
(Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )
Sedangkan, Head of Communications Netflix Asia Pacific Leigh Wong mengatakan, persoalan antara perusahaannya dengan Telkom bersifat business to business. Ia menegaskan, Netflix akan terus bernegosiasi dengan Telkom Group dan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan lain.
Sementara itu, pandemi corona membuat jumlah pelanggan Netflix melonjak 15,8 juta selama triwulan pertama tahun ini. Dengan demikian, total pelanggan Netflix hingga akhir Maret 2020 tercatat mencapai 182,9 juta pelanggan berbayar. Berikut grafiknya:
Di pihak lain, Telkom mencatatkan penurunan kinerja keuangan pada triwulan I 2020. Perusahaan mencatat pendapatan tiga bulan pertama tahun ini hanya Rp 34,19 triliun, turun 1,88% dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp 34,84 triliun.
Padahal pendapatan dari bisnis data, internet, dan jasa teknologi informasi hingga akhir Maret 2020 sebesar Rp 19,20 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 18,52 triliun.
Selain itu, pendapatan perusahaan dari bisnis IndiHome pada triwulan I 2020 mencapai Rp 5,07 triliun. Pendapatan dari sektor bisnis tersebut naik hingga 19,7% dibandingkan dengan triwulan I 2019 sebesar Rp 4,24 triliun.
(Baca: Pengguna IndiHome Bisa Akses Netflix? Begini Penjelasan Telkom)
Turunnya pendapatan Telkom terjadi karena sektor bisnis telepon perusahaan turun drastis hingga 19,7% secara tahunan. Pada triwulan I 2020, pendapatan sektor tersebut mencapai Rp 5,68 triliun, sedangkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 7,08 triliun.
Akibatnya, laba bersih Telkom pada periode yang berakhir Maret 2020 ikut turun sebesar 5,86% menjadi Rp 5,86 triliun. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 6,22 triliun.
Tercatat total aset perusahaan pada 31 Maret 2020 senilai Rp 241,91 triliun, lebih besar dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2019 senilai Rp 221,2 triliun. Sedangkan jumlah liabilitas pada periode yang sama tahun ini mencapai Rp 115,36 triliun, naik dari tahun lalu sebesar Rp 103,95 triliun.
Pajak Netflix
Selain masalah blokir oleh penyelenggaran jaringan internet di Indonesia, Netflix juga akan dikenai pajak yang dipastikan berdampak pada bisnisnya. Ya, Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas produk digital seperti streaming film dan musik, gim online, aplikasi, dan lainnya paling cepat Agustus.
Netflix mengaku perusahaan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu telah menghubungi pihak berwenang di Indonesia dan menunggu keterangan lebih lanjut terkait implementasinya. Meski begitu, Netflix berkomitmen untuk menerapkan aturan pajak digital itu.
“Keputusan mengenai penetapan PPN di setiap negara merupakan kewenangan penuh pemerintah. Di negara mana pun kami beroperasi, Netflix mematuhi peraturan yang berlaku,” kata juru bicara Netflix kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).
(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut, seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.
Di Indonesia, Netflix menawarkan beragam paket berlangganan. Paket dasar (basic) dibanderol Rp 109 ribu, standar Rp 139 ribu, dan premium Rp 169 ribu per bulan.
Berdasarkan data Statista, Netflix memiliki sekitar 481.450 pelanggan di Indonesia pada tahun lalu. Jumlahnya diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi 906.800 pada 2020.
Dengan asumsi semua pengguna berlangganan (subscriber) itu membayar paket paling murah, maka Netflix mendapat Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, pendapatan setahun sekitar Rp 629,74 miliar. Perhitungan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi pada Januari lalu.
(Baca: Pungut PPN Digital, Ditjen Pajak Bakal Contek Pengawasan Australia)