Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat

ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Polisi memeriksa pengendara truk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H.Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
10/4/2020, 14.36 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Pergub Pelaksanaan PSBB kemarin (9/4) yang menjadi dasar hukum kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka menekan penyebaran virus Corona di Jakarta. Menurut Anies, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dari 10-23 April. 

Jika penularan virus Corona bisa ditekan selama 14 hari, maka PSBB tak akan diperpanjang dan warga DKI Jakarta bisa menjalankan aktivitasnya lagi. Untuk itu, Anies meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk mematuhi segala peraturan di dalam Pergub Pelaksanaan PSBB. 

(Baca: Birokrasi PSBB Ringkas, Indef Sarankan RI Belajar dari AS & Jerman)

Dalam Pergub Pelaksanaan PSBB diatur pula sanksi bagi pelanggar, yakni di Pasal 27. Sanksi disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda maksimal Rp 100 juta dan bisa berbentuk pidana. 

Dua perusahaan angkutan umum online, Gojek dan Grab, telah menghentikan sementara fitur layanan angkutan penumpang dengan motor: Goride dan Grabbike. Kebijakan ini dilakukan untuk mematuhi peraturan PSBB di Jakarta. MRT Jakarta juga telah mengubah kebijakan layanan mereka menyesuaikan aturan PSBB.  

(Baca: Gojek dan Grab Hentikan Fitur Angkut Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah