Kompensasi Korban Minyak Blok ONWJ Tersendat, Pertamina Butuh Cek Data

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Nelayan melintas di sekitar lokasi yang terkena tumpahan minyak dari sumur PHE ONWJ di Pesisir Pantai Bungin, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Editor: Yuliawati
21/1/2020, 14.10 WIB

Sedangkan, VP Relations PHE Ifki Sukarya menjelaskan, dari 10.271 korban yang berhak menerima kompensasi, sebanyak 7.565 orang sudah menerima pembayaran kompensasi awal. Sedangkan sebanyak 2.176 warga belum mendapatkan karena datanya belum clean and clear.

(Baca: Hentikan Tumpahan Minyak, Pertamina Mulai Matikan Sumur Blok ONWJ)

Menurut Ifki, pihaknya telah melakukan pemberian kompensasi awal untuk pendataan gelombang pertama, dan kini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang sedang melakukan pemutakhiran data untuk kelompok B, yaitu kelompok warga yang sudah masuk dalam SK Bupati Karawang namun belum mendapat pembayaran kompensasi awal.

"Kompensasi awal sudah kami distribusikan kepada 7.565 warga Karawang, sesuai data clean dan clear. Sedangkan jumlah warga yang masuk kelompok B, sebanyak 2.176 warga. Yang akan dimutakhirkan datanya dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Tim Pokja Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Ifki.

Ifki menambahkan, setelah rapat pleno maka akan dirilis Surat Keputusan Bupati Karawang yang baru sebagai dasar untuk melakukan pembayaran kompensasi awal sesuai SK Bupati. Pembayarannya seperti tahap awal atau pertama yakni Rp 1,8 juta yang dibayarkan dua kali. Pembayaran kompensasi tahap kedua juga akan tetap melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

(Baca: Reportase: Kisah Nelayan Jadi Kuli Limbah Minyak Blok ONWJ di Karawang)

Halaman: