Agus Rahardjo Sambut Positif Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

ANTARA FOTO/Jojon
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Antara
18/12/2019, 15.42 WIB

Jokowi rencananya akan melantik lima anggota Dewan KPK pada Jumat (20/12) berbarengan dengan lima komisioner KPK periode 2019-2023. Namun dia mengatakan nama yang masuk belum final. Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka

“Ada dari hakim, ada jaksa, ada mantan KPK, ada dari ekonom, akademisi, ada ahli pidana,” kata Presiden.

(Baca: Jokowi Sebut Dewan Pengawas KPK Berlatar Hakim hingga Ekonom)

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Halaman: