Kontrak Belum Diperpanjang, Pertamina Diminta Tetap Produksi Blok NSB

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Kementerian ESDM. Pemerintah hingga kini belum memberikan perpanjangan kontrak Blok NSB kepada Pertamina.
14/11/2019, 19.16 WIB

PHE telah mengelola Blok NSB setelah mengakuisisinya dari perusahaan asal Amerika Serikat ExxonMobil pada Oktober 2015. Saat ini, PHE beroperasi dengan menggunakan kontrak sementara.

Kontrak sementara pertama diberikan Kementerian ESDM pada Oktober 2018 dan berlaku hingga April 2019. Sedangkan kontrak sementara kedua berlaku mulai 2 Mei 2019. Kemudian Kementerian ESDM kembali memberikan perpenjangan kontrak sementara selama 45 hari yang akan mulai berakhir pada 17 November mendatang.

Perpanjangan kontrak sementara ini diberikan lantaran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

(Baca: Menteri ESDM Akan Diskusikan Kontrak Blok NSB Bersama BPMA)

Halaman: