Pemerintah bakal menyiapkan dua regulasi untuk proses pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Aturan bakal menetapkan badan khusus untuk menangani pembangunan serta pemindahan ibu kota sekaligus status Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan kedua Undang-Undang (UU) pemindahan ibu kota bakal disiapkan pada tahun depan. "Yang pasti satu UU mengenai ibu kota baru dan mungkin UU untuk Jakarta yang baru," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Pemerintah secepatnya akan menyiapkan dokumen terkait pemindahan ibu kota. Sedangkan mengenai dana pemindahan ibu kota, menurutnya bisa berasal dari skema pengelolaan kerja sama aset.
(Baca: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Pembangunan Jakarta?)
Pemerintah bisa menyewakan gedung pemerintahan di Jakarta kepada swasta, yang mana hasilnya bakal digunakan untuk mendanai pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur.
Bentuk pengelolaan aset nantinya bisa dengan memanfaatkan gedung-gedung kementerian yang tak terpakai. Adapun, anggota Real Estate Indonesia (REI) menurut Bambang sudah menyatakan ketertarikan bekerja sama karena lokasi gedung kementerian yang cukup strategis.
"Macam-macam skemanya, nama besarnya kerja sama pemanfaatan aset, apapun bentuknya yang pasti aset itu jangan sampai menganggur dan tidak produktif," ujar Bambang.
Dia pun mengungkapkan, pemeritah telah mengkaji perpindahan ibu kota menyangkut aspek eksekutif pemerintahan serta legislatif seperti parlemen. Namun, perpindahan aspek yudikatif yang berurusan dengan hukum saat ini belum dilakukan.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor secara rinci menjelaskan, dua kecamatan yang menjadi calon ibu kota baru. "Samboja itu Kabupaten Kutai Kertanegara, Sepaku itu Penajam Paser Utara," kata Isran.
(Baca: Gubernur Kaltim Sebut Lokasi Detail Ibu Kota Baru di Samboja & Sepaku)
Isran mengungkapkan pemerintah bakal mengembangkan ibu kota hingga seluas 180 ribu hektare. Sehingga, pengembangan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur tidak hanya berlokasi di dua kecamatan itu saja.
Karenanya, dia mengusulkan lahan yang disediakan setidkanya mencapai 250 ribu hektare. Dia juga mengungkapkan usulan lahan untuk ibu kota baru sebagian besar merupakan milik pemerintah. "Milik negara itu kewenangan penuh negara," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan infrastruktur Jakarta tak akan terkendala oleh rencana pemindahan ibu kota negara atau pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, Jakarta tetap akan menjadi pusat perekonomian.
"Kami mendorong Jakarta menjadi simpul perekonomian global. Jakarta tetap akan menjadi pusat kegiatan perekonomian, tidak ada pergeseran di situ," ujar Anies.