Proses Seleksi Pimpinan KPK Mengandung Enam Masalah

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK menyampaikan enam kritik terkait proses seleksi ini.
25/8/2019, 17.01 WIB

Padahal berdasarkan pasal 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang informasi publik, Keppres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

(Baca: Pansel Serahkan Data Diri Capim KPK ke 8 Lembaga Hukum)

Kelima, waktu proses seleksi yang tidak jelas. Sejak awal pembentukan, sepengetahuan Kurnia, pansel tidak menyampaikan jadwal proses seleksi pimpinan KPK kepada publik. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi para calon peserta seleksi dan masyarakat sebagai fungsi kontrol.

Terakhir, pansel ingin fokus pada isu pencegahan. Pernyataan ini dilontrakan oleh pansel ketika merespons pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Salah satu pansel menyampaikan, KPK akan lebih mengedepankan pencegahan.

Koalisi menilai, pernyataan ini keliru. Sebab, praktik korupsi saat ini massif sehingga pencegahan juga harus diikuti oleh penindakan. "Kami memandang bahwa poros penindakan dan pencegahan harus sama-sama berjalan," kata Kurnia.

Selain itu, ICW sempat menyatakan protes atas lolosnya Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Polisi Antam Novambar, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Polisi Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Polisi Dharma Pongrekun pada tes sebelumnya.

Namun, pansel mengumumkan 20 orang yang melewati test profile assesment calon komisioner KPK 2019-2023 pada Jumat (23/8) lalu. Hasilnya, Antam dan Firli lolos. Hanya Dharma yang tidak lulus.

(Baca: Hasil Seleksi Dimasalahkan, Pansel KPK Serang Balik ICW)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati