Hadi Poernomo & Harry Azhar Dapat Bintang Mahaputera Utama dari Jokowi

Dok. Istana Kepresidenan
gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
15/8/2019, 14.24 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8). Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada empat orang yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga periode, salah satunya Hadi Poernomo dan seorang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Penganugerahan gelar ini berdasarkan Keputusan Presiden. “Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang, yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara," kata Pelaksana Harian Sekretaris Militer Basuki Nugroho, Kamis (15/8).

(Baca: Jokowi Larang Menteri Rombak Pejabat, Luhut: Itu Harus Dipatuhi)

Empat orang yang menerima Bintang Mahaputera Utama yakni Ketua MA 2009-2012 Harifin Andi Tumpa, Ketua BPK 2009-2014 Hadi Poernomo, Ketua BPK 2014-2017 Harry Azhar Azis dan Ketua BPK 2017-sekarang Moermahadi Soerja Djanegara. 

Ada pun 25 orang lain menerima anugerah untuk kategori Bintang Mahaputera Nararya sebanyak 4 orang, Bintang Jasa Utama kepada 15 orang, dan Bintang Jasa Pratama untuk 2 orang.

(Baca: Sinyal Jokowi Tak Ingin Tambah Partai Koalisi di Kabinet Baru)

Dibandingkan pimpinan lembaga dan mantan pejabat lainnya, perjalanan karier Hadi Poernomo lebih berwarna. Dia pernah menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan keberatan pajak PT BCA Tbk. Hadi menggugat KPK seorang diri dan gugatanannya dikabilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014.

Selain itu Hadi pernah menggugat Kementerian Keuangan terkait laporan hasil audit investigasi yang terbit pada 17 Juni 2010 yang menjadi dasar KPK menyelidiki kasus pajak BCA. Awalnya, Hadi kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta. Seperti saat menghadapi KPK, Hadi melawan Kemenkeu sendirian tanpa bantuan hukum.

Selain Hadi, Harry Azhar Azis merupakan pimpinan BPK yang mendapatkan sorotan publik. Harry disorot karena berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Salah satunya pelanggaran kode etik yang disoroti terkait dengan kasus Panama Papers.

(Baca: Harry Azhar Azis, Calon Anggota BPK yang Dibayangi Panama Papers)

Panama Papers merupakan dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor ke publik. Dokumen ini menyebutkan perusahaan milik Harry, Sheng Yue International, tercatat mendirikan perusahaan offshore di negara suaka pajak pada 2010.

Harry mengakui, perusahaan tersebut dibentuk atas permintaan anaknya untuk memiliki usaha bersama. Atas hal tersebut, Harry dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK oleh Koalisi Selamatkan BPK pada 26 April 2017.

Selain tersangkut Panama Papers, ia juga merangkap jabatan dengan menjadi ketua BPK dan direktur Sheng Yue International. Ia baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK. Selain itu, Harry juga tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MKKE BPK menyatakan, Harry Azhar Azis melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis yang masuk ke dalam hukuman ringan. Putusan MKKE BPK ini dinilai mengecewakan. Perwakilan Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, menyatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan permintaan yang menuntut untuk memberhentikan Harry sebagai ketua dan anggota BPK.

(Baca: Politisi Dominasi Daftar Calon Anggota BPK)