KPK Tetapkan Politisi PDIP Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
KPK menjaring enam orang tersangka pada Kamis (8/8) terkait kasus suap impor bawang putih.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
9/8/2019, 06.46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dharmanta (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih. Nyoman diduga menerima transfer uang Rp 2 miliar guna memuluskan izin impor bawang putih.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, Nyoman diduga menerima dari pihak swasta bernama Dody Wahyudi (DDW) yang ditransfer melalui casir money changer miliknya.

"Diduga uang Rp 2 milliar yang ditransfer melalui rekening adalah untuk uang mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi 'Lock Kuota', " kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

(Baca: KPK Jemput Anggota DPR Terkait OTT Impor Bawang Putih dari Bali)

KPK pada Kamis telah mengumumkan enam tersangka, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Kronologis OTT Impor Bawang Putih

Berdasarkan penyelidikan KPK, Nyoman diduga berperan sebagai sebagai pintu masuk bagi CSU alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA)  guna mendapatkan kemudahan impor bawang putih. 

CSU diduga bekerja sama dengan DDW mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. DDW menyampaikan kepada CSU jika dirinya mempunyai jalur untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yakni dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Karena proses perizinan tak kunjung selesai, DDW kemudian mencari celah guna memuluskan langkah CSU memperoleh RIPH dan SPI. Dia pun kemudian berkenalan dengan Zulfikar (ZFK) yang disebut memiliki rekanan dan berprengaruh mengurus izin tersebut.

(Baca: KPK Endus Keterlibatan Anggota DPR dalam Suap Impor Bawang Putih)

Sesuai hasil penyelidikan KPK, ZFK dianggap memiliki kedekatan personal dengan Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanti (ELV) pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman. Setelah itu DDW,ZFK,MBS, dan ELV melakukan pertemuan untuk membicarakan perihal perizinan impor serta kesepakatan mengenai imbalan.

"Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY kepada MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 milliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang di impor," ungkap Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengimpor bawang putih sebanyak 20 ribu ton ke beberapa perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan milik CSU. Namun menurut pengakuan tersangka, banyak perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum membayar kepadanya, sehingga CSU tidak memiliki dana untuk membayar komitmen fee tersebut.

CSU kemudian coba meminta bantuan pinjaman dana kepada ZFK. Menurut Agus, ZFK nantinya akan mendapatkan bunga Rp 100 juta dari pinjaman yang diberikan. Adapun, jika proses impor itu terealisasi, maka pihaknya akan dijanjikan memperoleh bagian Rp 50 per kilogram dari setiap hasil penjualan bawang putih. 

(Baca: Kasus Meikarta yang Mengarah ke Kejahatan Korporasi)

Atas perbuatannya ini, terduga pemberi suap CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi Ramadhan