Sidang MK Kondusif, Kominfo Tak Akan Batasi Media Sosial

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.
Penulis: Pingit Aria
27/6/2019, 17.01 WIB

Sebelumnya, pembatasan media sosial untuk membendung sebaran hoaks pernah dilakukan pada kerusuhan 22 Mei 2019. Saat itu, Kominfo menemukan lebih banyak akun penyebar hoaks atau hasutan dan provokasi di media sosial. Bahkan URL kanal yang digunakan untuk penyebaran hoaks di angka 600 sampai 700. 

Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak sebarkan hoaks dan informasi menyesatkan via internet jelang dan selama pembacaan putusan MK hari ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, telah ada ratusan akun yang ditutup karena terkait berita bohong atau hoaks. "Mari kita jaga dunia maya kita untuk tidak memantik hoaks dan tidak menyebarkan hoaks. Apalagi yang bersifat provokasi, hasutan dan sebagainya," katanya beberapa waktu lalu.

Rudiantara menyebut sampai saat ini hoaks atau informasi yang bersifat menghasut masih berseliweran di media sosial. Tindakan penutupan akun pun terus dilakukan.

(Baca: MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tak Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah)

Halaman: