Sidang MK Digelar Lagi Siang Ini, KPU Buka Peluang Tak Hadirkan Saksi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
20/6/2019, 12.55 WIB

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bakal kembali digelar pada Kamis (20/6) siang. Sidang kali ini akan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga saat ini belum diketahui berapa saksi dan ahli dari KPU yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan kehadiran saksi dan ahli pada persidangan kali ini.

Sebab, Ali beranggapan bahwa pembuktian merupakan tanggung jawab dari pihak pemohon, yakni Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Prinsip peradilan itu, siapa yang mendahlilkan, dia yang harus membuktikan,” kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Selain itu, Ali menilai banyak tudingan pelanggaran dari para saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga ternyata sudah diselesaikan dan dikoreksi. Beberapa bahkan telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU), seperti terjadi di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali. “Menurut kami, pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalilnya,” kata Ali.

Namun, ia meminta publik bersabar terkait kehadiran para saksi dan ahli dalam persidangan kali ini. Menurut Ali, sikap KPU akan disampaikan secara resmi saat persidangan dimulai. “Resminya nanti bersama teman-teman di persidangan seperti apa,” kata Ali.

(Baca: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Bermasalah, Tapi Tak Bisa Memastikan)

Pada sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan dua ahli yang dimintai keterangannya. Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung selama sekitar 20 jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB.

Para saksi, antara lain Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas. Ada pun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Nama Direktur Lokataru Haris Azhar sempat masuk dalam daftar saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Hanya saja, Haris mundur karena menilai Prabowo, mantan Danjen Kopasus, memiliki catatan pelanggaran HAM.

(Baca: Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan)

Para saksi yang dihadirkan kemarin menjelaskan mengenai berbagai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan aparat kepolisian. Ada pula Nur yang mengaku menemukan anggota KPPS berbuat curang karena mengarahkan pemilih mencoblos pasangan calon tertentu.

Selain itu, saksi Beti mengaku menemukan tumpukan amplop resmi yang biasa digunakan untuk menyimpan formulir C1 di tempat sampah. Said Didu dalam keterangannya menyebut dewan pengawas anak perusahaan BUMN masuk kategori pejabat BUMN. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman Said yang pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010.

(Baca: Said Didu: Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN Masuk Kategori Pejabat BUMN)

Sementara, Hairul mengungkapkan materi pelatihan saksi untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ia mengaku pernah diberikan materi berjudul Kecurangan Bagian dari Demokrasi. Hairul mengatakan, materi itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko yang juga Ketua Harian TKN Jokowi-Ma’ruf.

Reporter: Dimas Jarot Bayu