Jokowi Minta Prabowo Ikuti Mekanisme Hukum Jika Tak Puas Hasil Pemilu

ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri depan) dan KH Ma\'ruf Amin (kanan depan) didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
15/5/2019, 22.38 WIB

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo mengimbau pesaingnya dalam Pemilu 2019, Prabowo Subianto, untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku jika tak sepakat dengan proses dan hasil Pemilu 2019. Menurut Jokowi, Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas terkait dengan Pemilu.

Aturan tersebut salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, ada pula berbagai peraturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Negara kita ini aturan mainnya sudah jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi di rumah dinas Ketua DPD, Jakarta, Rabu (15/5).

Jokowi menilai tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilaporkan kepada Bawaslu. Menurut Jokowi, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika persoalannya sudah menyangkut sengketa hasil Pemilu, Jokowi menyebut hal tersebut juga sudah diatur mekanismenya, yakni dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman pun mengimbau semua pihak untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku jika tak sepakat dengan proses dan hasil Pemilu 2019. Menurut Anwar, MK siap menerima gugatan sengketa terkait hasil Pemilu 2019.

Dia pun menjamin lembaganya akan kredibel dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilu 2019. "Yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," kata Anwar.

(Baca: KPU Minta Pihak yang Suarakan Pemilu Curang Ikuti Proses yang Berlaku)

Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan tak akan mengakui hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Hal itu dilakukan karena mereka menuding Pemilu 2019 dipenuhi kecurangan.

Meski demikian, kubu Prabowo-Sandiaga mengaku tak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Sebab, mereka menilai gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia.

"Saya yakin Prabowo-Sandiaga tidak akan menempuh jalan MK," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

Lebih lanjut, Fadli mengatakan pihaknya juga tak akan menginisiasi masyarakat untuk melakukan aksi di hari penetapan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019. Menurutnya, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan sepenuhnya rencana gerakan 'people power' itu kepada masyarakat.

Ada pun, Fadli menilai gerakan 'people power' merupakan hak konstitusional masyarakat. Wakil Ketua DPR itu menilai orang-orang yang melakukan 'people power' tak bisa dijerat dengan pasal makar.

"Rakyat boleh turun ke jalan, rakyat boleh protes. Siapa yang bilang enggak boleh? Itu dijamin konstitusi kita," ujarnya.

(Baca: Tolak Hasil Hitung KPU, Prabowo dan Sandi Minta Pendukung Berjuang)

Reporter: Dimas Jarot Bayu