Masalah Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian Petugas KPPS

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Anggota KPPS Wahyu Army menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019). Menurut pihak rumah sakit, Wahyu Army mengalami sesak napas karena diduga kelelahan saat menjadi anggota KPPS di TPS 05 Desa Purwodadi Desa Tonjong, Brebes.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
14/5/2019, 15.32 WIB

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, 51% penyebab kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kardiovaskular atau jantung dan pembuluh darah. Hal ini diketahui berdasarkan audit medis yang dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia di 25 provinsi Indonesia.

Menurut Nila, penyakit ini juga meliputi stroke dan kematian mendadak (sudden death). "Kalau ditambah dengan hipertensi, yaitu 53%. Jadi hipertensi ini yang emergency juga bisa menyebabkan kematian," kata Nila di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/5).

Penyebab kematian tertinggi lainnya dari para petugas KPPS yakni gagal pernafasan. Menurut Nila, gagal pernafasan bisa diakibatkan oleh penyakit asma.

Selain itu, 9% penyebab kematian petugas KPPS adalah kecelakaan. "Ada juga gagal ginjal, diabetes melitus, dan penyakit liver," kata Nila.

(Baca: Kemenkes Sudah Terima Hasil Autopsi Verbal Petugas KPPS 17 Provinsi)

Ada pun, Nila menyebut petugas KPPS yang meninggal hingga saat ini mencapai 485 orang. Sementara, petugas KPPS yang sakit sebanyak 10.997 orang.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu