Bakal Kedaluwarsa, ICW Ingatkan KPK 18 Kasus Korupsi Besar Belum Beres

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).
Penulis: Rizky Alika
12/5/2019, 17.43 WIB

(Baca: ICW: Jokowi Masih Sibuk Pilpres, Pembentukan Pansel KPK Bisa Terhambat)

Sangat disayangkan apabila KPK tidak menindaklanjuti kasus likuiditas BI, karena perkara korupsi tersebut berpotensi daluwarsa tahun 2022. Jika tak segera ditindaklanjuti, maka tugas akan semakin berat, sebab kasus ini memiliki bukti yang cukup banyak sehingga perlu waktu lebih bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara.

Selain bantuan likuiditas BI, ada pula perkara korupsi besar lain seperti kasus hibah kereta api dari Jepang, proyek pembangunan Hambalang, bailout Bank Century, 'rekening gendut' oknum Jenderal Polisi, proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, hingga kasus Pelindo II.

Terkait kasus e-KTP, Jaksa KPK telah menyebutkan puluhan nama politisi yang menerima dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nama-nama yang disebutkan di antaranya  Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR), Yasona Laoly (Wakil Ketua Badan Anggaran DPR), dan Marzuki Ali (Ketua DPR RI).

Namun, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka. "Padahal sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan," ujar Kurnia.

(Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pimpinan KPK Bereskan Masalah Internal)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika