Data yang masuk di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai 58,7% dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Rabu (1/5) pukul 08.00 WIB. Berdasarkan perhitungan atau real count KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin unggul sementara dibanding pesaingnya.
Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 50.294.932 suara atau 56%. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 39.525.512 suara atau 44%. Alhasil, ada selisih sekitar 10,8 juta surat suara di antara kedua pasangan capres dan cawapres.
Data tersebut diperoleh dari 477.449 TPS. Jumlah itu mencapai 58,7% dari total ada 813.350 TPS penyelenggara Pemilu 2019.
(Baca: Situng KPU Selasa Pagi, Jokowi Unggul 10 Juta Suara dari Prabowo)
Berdasarkan data KPU tersebut, Jokowi-Ma’ruf unggul di Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Di Pulau Jawa, pasangan ini unggul di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Pasangan nomor urut 01 juga unggul di Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Selain itu, mereka menang sementara di Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Luar Negeri.
Prabowo-Sandiaga untuk sementara unggul di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(Baca: Istana Buka Peluang PAN dan Demokrat Masuk Kabinet Jokowi)
Dalam situsnya, KPU menjelaskan bahwa data yang ditampilkan merupakan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara di TPS. Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, maka akan diperbaiki.
KPU juga menyatakan, data yang ditampilkan bukan merupakan hasil final. Sebab, hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1, dapat diusulkan perbaikannya pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(Baca: Kerja Misterius Pengusung Prabowo-Sandiaga Hitung Suara Pilpres)
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, Situng hanya rujukan bagi publik untuk memantau proses rekapitulasi suara. "Informasi yang disediakan KPU melalui situng adalah informasi untuk mempercepat penyampaian hasil pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara kepada masyarakat," ujarnya, Senin (22/4) pekan lalu.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian input data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443. KPU juga akan melayani pengaduan melalui surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor telepon 021-319 025 67 atau 021-319 025 77. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.
(Baca: KPU Buka Layanan Pengaduan Penghitungan Suara Pemilu Lewat WhatsApp)