Polri Catat 554 Laporan Pelanggaran Pemilu, Politik Uang Terbanyak

ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan \"Tolak dan Lawan Politik Uang\" saat mengikuti Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak politik uang di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019). Kegiatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat itu untuk memberi pendidikan warga tentang Pemilu (pemilihan umum) serta mengajak warga untuk menolak politik uang (money politic).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
6/4/2019, 10.02 WIB

Kemudian, melibatkan orang yang tak boleh menjadi peserta, penggunaan fasilitas negara, perusakan alat peraga kampanye (APK). Lalu, adu domba dan menghalangi jalannya kampanye.

"Khusus untuk money politic ada 31 perkara. Itu meliputi wilayah Jakarta Timur, Semarang, Karimun, Jakarta Pusat dan beberapa wilayah baik di bagian Indonesia barat maupun timur," kata Nico

Nico menilai persentase pelaku yang melakukan politik uang masih kecil dibandingkan jumlah peserta Pemilu. Meski demikian, dia menilai perkara politik uang harus terus ditekan.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan mendorong keterbukaan dana kampanye dari seluruh peserta Pemilu. "Dana-dana dari perbankan kemudian diaudit oleh auditor independen dan diumukan ke publik," kata Nico.

(Baca: Bawaslu: Meski Hari Libur, ASN Dilarang Ikut Kampanye Rapat Umum)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu