Sederhanakan Birokrasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta pemerintah menyederhanakan birokrasi dalam penanganan bencana dengan memastikan keterpaduan data, rencana penanganan, dan keterpaduan dukungan pembiayaan penanganan dampak gempa.
Fahri mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa NTB perlu direvisi agar penanganan bencana yang terjadi di berbagai daerah bisa lebih cepat. Pasalnya, Inpres tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan bencana untuk seluruh daerah terdampak.
"Waktu itu bencana masih terjadi di Lombok dan Sumbawa serta seluruh kementerian dan lembaga dikerahkan dalam pemulihan gempa NTB," kata Fahri dalam pernyataan resminya.
Fahri juga meminta pemerintah memastikan alokasi pembiayaan pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa dengan memastikan program dan sumber pendanaannya. "Hal ini untuk menghindari simpang siur alokasi biaya dalam jangka pendek sampai jangka panjang," ujarnya.
(Baca: Kemenpar Minta Keringanan Kredit untuk Korban Tsunami Selat Sunda)