Tak Hanya Diproteksi, Kekayaan Intelektual Juga Perlu Dikapitalisasi

Dini Hariyanti|Katadata
Karya lukis dari seniman difabel yang dipamerkan dalam Festival Bebas Batas di Galeri Nasional, Jakarta, 12-29 Oktober 2018
Penulis: Dini Hariyanti
14/11/2018, 19.53 WIB

Pendaftaran kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM. Melengkapi upaya proteksi IP yang terus berjalan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) fokus menyokong upaya komersialisasinya.

Deputi Pemasaran Bekraf Josua P.M. Simanjuntak menyatakan, potensi kekayaan intelektual di bidang ekonomi kreatif (ekraf) belum dikembangkan secara maksimal. Tak hanya komersialisasinya yang belum tergali, upaya proteksi juga minim.

"Ekraf kita itu punya potensi IP yang sangat besar tetapi ini belum tergali optimal. Banyak para pemilik kekayaan intelektual itu tidak tahu bagaimana memproteksi dan mengkapitasalisasi IP mereka," ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (14/11).

(Baca juga: Baru 7,25% Pebisnis Bidang Desain Komunikasi Visual Memiliki HKI

Total pebisnis kreatif yang kini mengantongi HKI baru 11,05%, sedangkan 88,95% belum mendaftarkan produknya. Sebagian besar dari mereka adalah pelaku ekraf di subsektor film, animasi & video sebanyak 21,08%.

Subsektor lain a.l. kuliner sebanyak 19,75%; televisi dan radio 16,59%; penerbitan 15,86%; fesyen 14,14%; desain produk 11,56%; desain komunikasi visual 7,25%; musik 6,88%; kriya 6,69%; desain interior 5,45%; serta arsitektur 3,64%.

Halaman: