Kubu Jokowi Ajukan Bukti ke Bawaslu atas Kebohongan Ratna Sarumpaet

Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
11/10/2018, 17.26 WIB

Hal serupa disampaikan Sayidi. Dia berharap agar saksi dan bukti yang dibawa GNR dapat memperkuat laporan terhadap BPN Prabowo-Sandiaga sehingga Bawaslu memberikan sanksi. Jika sanksi tidak diberikan, Sayidi khawatir kasus semacam ini kembali muncul dan merusak proses pemilu.

Setelah klarifikasi, Bawaslu akan mengkaji berbagai laporan tersebut. Jika menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan meminta klarifikasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai pihak terlapor. (Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tahan Ratna Sarumpaet).

Lebih lanjut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung bila dugaan tersebut semakin kuat. “Kemudian dianggap sebagai dugaan pelanggaran ketertiban umum, baru dibahas Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan tak masalah dengan beberapa laporan terhadap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, eks anggota Badan Pemenangan Nasional.

(Baca: Prabowo Dilaporkan Soal Kebohongan Ratna, Gerindra Minta Bawaslu Adil)

Menurut Riza, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Terlebih, saat ini kontestasi politik cukup ketat di antara para kandidat yang bersaing menuju Pilpres 2019. Prabowo-Sandi akan siap jika Bawaslu memanggil.

Hanya saja, dia meminta Bawaslu adil dan bijak dalam memproses berbagai laporan tersebut. Lembaga tersebut tak boleh tebang pilih lantaran Prabowo-Sandi berada di kubu oposisi. “Jadi kuncinya adalah keadilan, sama terhadap semua pihak,” kata Riza di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10).

Halaman: