Revisi Beleid BPK, Syarat Usia Pendaftar Hingga Proses Seleksi Diubah

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Rizky Alika
5/9/2018, 16.40 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah ketentuan diusulkan untuk diubah termasuk mengenai syarat pendaftar anggota BPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, syarat pendaftar yang dimaksud terutama batas usia. Pelonggaran batas usia termuda diajukan agar para pendaftar memiliki pengalaman kerja sekitar 20 tahun.

"Di dalam undang-undang lama paling rendah 35 tahun. Dalam rancangan revisi UU diubah jadi paling rendah 42 tahun, paling tinggi 62 tahun," katanya, di Jakarta, Rabu (5/9). (Baca juga: DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Bertambah Setengah Triliun di 2019

Usul perubahan dari Kemenkeu juga menyangkut aspek keahlian calon anggota BPK. Para pendaftar paling tidak memiliki pengalaman selama 2 tahun di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara.

Pada saat mendaftar, si calon anggota juga harus sudah meninggalkan jabatannya di pemerintahan dan tidak sedang menjadi anggota partai politik setidaknya selama 2 tahun. “Sifatnya cooling off,” ujar Sri.

Halaman: