Walhi Sebut 765 Titik Api di 2018 Berasal dari Lahan Korporasi

Ulet Ifansasti / Greenpeace
Asap keluar dari lahan gambut yang terbakar, sementara sebuah alat berat menggali lahan gambut untuk membuat kanal di lahan kelapa sawit milik PT Rokan Adiraya di desa Sontang, Rokan Hulu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/8/2018, 14.49 WIB
Rp 221 Triliun Kerugian Akibat Kebakaran Hutan (Katadata)

Dia pun menilai pemerintah tak perlu lagi cenderung menyalahkan masyarakat atas karhutla yang terjadi selama ini. Pasalnya, berdasarkan kajian Walhi di Sumatera dan Kalimantan pada 2016, kearifan lokal dalam mengelola ekosistem rawa gambut justru sangat menghormati lingkungan.

(Baca juga: Asian Games Dihantui Kebakaran Hutan, Begini Antisipasi Pemerintah)

Bahkan, beberapa budaya memiliki standar lebih tinggi dibandingkan aturan pemerintah terkait batas maksimal kedalaman gambut untuk perkebunan. Menurut Yuyun, pemerintah tak tahu akar persoalan kebakaran hutan jika masih menyalahkan masyarakat.

Lebih lanjut, dia menilai pemerintah hanya mencari-cari alasan dan takut memberikan sanksi berat terhadap korporasi.

"Jangan hanya menyalahkan masyarakat, apalagi mencari-cari bahwa aktivitas tradisional menyebabkan kebakaran hutan dan lahan ini," kata Yuyun.

Halaman: