Dana Suap PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Munaslub Golkar 2017

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/8/2018, 09.15 WIB

(Baca juga: Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Mundur sebagai Mensos)

KPK sendiri saat ini telah menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK juga mentersangkakan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara tersebut.

Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

"IM (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan PPA dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham)

Halaman: