Jokowi Putuskan Tambal Defisit BPJS Kesehatan Pakai APBN

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
6/8/2018, 19.20 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pemerintah akan membantu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Defisit ini akan ditutup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui berapa besar anggaran negara yang akan digunakan untuk menutup defisit tersebut. Besaran defisit tidak hanya mengacu laporan dari BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitungnya.

(Baca: BPJS Kesehatan Berharap Dana Cukai Bisa Tambal Defisit Tahun Ini)

"Hitungannya masih kami tunggu, lihat saja nanti," kata Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/8).

Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi anggota, untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan opsi menggelontorkan APBN agar lembaga ini bisa tetap berjalan.

"Agar bagaimana nanti pelayanan masyarakat tidak berhenti dan berjalan baik," kata Fahmi. (Baca: Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Sedangkan Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan angka defisit BPJS Kesehatan akan dirilis BPKP saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Angka tersebut akan menyesuaikan kucuran dana awal pemerintah dengan proyeksi anggaran yang akan dikeluarkan hingga akhir tahun.

"Jadi tunggu BPKP. Bisa saja kami bilang sekian tapi dikaji beda tidak elok," kata Irfan.

Dia berharap skema pencairan dana APBN bisa segera diputuskan dan dapat sampai ke tangan BPJS Kesehatan pada Kamis (9/8), mengingat bantuan keuangan sangat mendesak. Apalagi wacana menambal defisit lain dengan cukai hasil tembakau (CHT) atau Dana Alokasi Umum (DAU) belum juga terealisasi sepenuhnya. 

"Semoga ada mekanisme lebih baik, yang penting pemerintah mau memikirkan itu," kata Irfan. (Baca: BPJS Kesehatan Sebut Aturan Baru Dapat Tekan Defisit Rp 360 Miliar)

Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit keuangan sebesar Rp 9,75 triliun. Jumlah pendapatan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya sebesar Rp 74,25 triliun. Sementara jumlah klaimnya mencapai Rp 84 triliun.

Mengacu pada Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan, tahun ini perusahaan menargetkan pendapatan sebesar Rp 79,77 triliun dengan pembiayaan  kesehatan sebesar Rp 87,80 triliun. Alhasil, defisit BPJS Kesehatan diprediksi bisa mencapai sekitar Rp 8,03 triliun.

(Baca: IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru)