Langkah berikutnya adalah pengumpulan data fisik lahan untuk selanjutnya dibuktikan secara yuridis mengenai hak pemilik tanah. Selanjutnya, pengesahan data fisik dan yuridis oleh BPN untuk dilanjutkan lagi dengan pemberian hak kepada pemilik. Langkah terakhir adalah pembukuan hak serta penerbitan sertifikasi hak atas tanah untuk diserahkan kepada pemilik.

"Ini sering kami serahkan seiring kunjungan kerja Presiden," kata Sofyan.

Mengenai tuduhan lain Amien Rais, terkai penguasaan 74 persen lahan oleh pihak asing, Sofyan pun membantahnya. Dia mencontohkan lahan perkebunan sawit yang 50 persen dikuasai masyarakat dan perusahaan lokal. Padahal hitungan lahan sawit termasuk besar, hingga 12 juta hektare.

(Baca: Amien Rais vs Luhut, Kisruh Siklus Lima Tahun Jelang Pilpres)

Bahkan menurut Sofyan, tidak ada Warga Negara Asing yang memiliki tanah di Indonesia. Asing hanya bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), tanahnya masih dimiliki negara. Oleh sebab itu apabila dikatakan bahwa lahan Hak Guna Usaha dikuasai secara sah oleh asing tentunya tidak ada.

"Tidak ada yang capai 100 ribu hektare dalam satu Hak Guna Usaha," katanya.

Halaman: